Saturday, July 13, 2013

Mungkin, Ini Koruptor Paling Jujur Di Indonesia



Di hadapan
Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Semarang,
Senin lalu, Kepala Desa Klodran,
Colomadu, Karanganyar yang
terdakwa korupsi tidak ngotot
membela diri, tetapi malah
membacakan pleidoi enam
halaman yang diberinya judul
"Peangakuan Seorang Koruptor".
Katanya, "Dengan alasan apa
pun, saya adalah koruptor yang
telah merugikan negara,
masyarakat, keluarga, dan diri
saya sendiri, sehingga tidak
pantas untuk membela diriĆ¢?¦"
Ia dituduh menyimpangkan
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Klodran Rp 285,9
juta selama 2007 " 2009.

"Pelajaran kedua", ia menyatakan
ber*tanggung jawab sebagai
pelaku tunggal, sebab meskipun
ada anak buahnya yang terlibat,
tanggung jawab formal
organisatoris tetap ada pada
pimpinan. "Pelajaran ketiga", ia
meminta majelis hakim
menghukumnya seberat
mungkin. Walaupun hukum
positif telah impas, namun
sampai mati kesalahan kepada
rakyat Klodran itu akan tetap
melekat padanya.

Koruptor tetaplah koruptor,
namun Endah Rahmanto
termasuk "koruptor langka".
Dengan angka yang "hanya" Rp
285,9 juta " jika dibandingkan
dengan ratusan miliar yang biasa
dijadikan bancakan para
penggogos uang rakyat " ia
seolah-olah menohok para koruptor kakap bahwa tidak ada
alasan apa pun untuk membela
diri. Bukankah ada fenomena:
membangun opini seolah-olah
menjadi korban kepentingan
politik, korban tebang pilih,
menyalahkan Komisi
Pemberantasan Korupsi, dan
tampil membela diri bagai
selebriti?

Kesadaran bahwa perbuatannya
telah merugikan negara,
masyarakat, keluarga, dan diri
sendiri, menjadi pengakuan
kunci bagi Endah Rahmanto yang
juga seolah-olah
mendekonstruksi kebiasaan para
koruptor kakap yang tak pernah
mau mengaku bersalah. Cara
menyikapi jerat hukum dan
model-model pembelaan, seperti
dalam kasus suap cek pelawat
yang melibatkan puluhan
anggota DPR periode 2004-2009
menunjukkan mereka tidak
merasa sebagai "kesalahan
sendiri" melainkan karena
"permainan tertentu".
Sang Kepala Desa Klodran itu
juga bukan orang yang punya
kekuatan politik dan akses
sekuat Gayus Tambunan, yang
dengan modal itu bisa
berlenggang kangkung ke mana-
mana di tengah masa
penahanannya, juga bisa
mengatur sekehendak hati para
aparat hukum. Kata kuncinya,
Endah Rahmanto merasa
hukuman seberat pun yang akan
diterimanya tidak akan
menghapus perasaan bersalah
sampai mati, sehingga ia tidak
berupaya membangun justifikasi
lain kecuali bahwa dia memang
tak pantas membela diri.

Persidangan di Peradilan Tipikor
Semarang itu kiranya memberi
pelajaran mengenai nuansa
penampilan berbeda seorang
koruptor. Memang sikap seluruh
elemen bangsa dalam perang
melawan korupsi harus
dikeraskan: bahwa tidak ada
koruptor yang berhak
menjustifikasi perbuatannya.
Setidak-tidaknya sikap Endah
Rahmanto itu membuat malu "
itu pun kalau masih punya malu "
mereka yang besaran jarahannya
berlipat-lipat tetapi dengan
berbelit-belit dan menyalahkan
orang lain mencoba lari dari
tanggung jawab.

No comments:

Post a Comment